IMPLEMENTASI
KINARJA GURU
DILIHAT
DARI SISI ONTOLOGI, EPISTEMOLOGI
DAN
AKSIOLOGI
1.
MENURUT
KEPALA SEKOLAH:
:
A. ONTOLOGI KINERJA GURU
Kinerja Guru adalah prilaku
yang dihasilkan seorang guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik dan
pengajar ketika mengajar di depan kelas, sesuai dengan kriteria tertentu.
Kinerja seseorang Guru akan nampak pada situasi dan kondisi kerja
sehari-hari. Kinerja dapat dilihat dalam aspek kegiatan dalam menjalankan tugas
dan cara/kualitas dalam melaksanakan kegiatan/tugas tersebut.
Kinerja
guru adalah kemampuan dan usaha guru untuk melaksanakan tugas pembelajaran
sebaik-baiknya dalam perencanaan program pengajaran, pelaksanaan kegiatan
pembelajaran dan evaluasi hasil pembelajaran. Kinerja guru yang dicapai harus
berdasarkan standar kemampuan profesional selama melaksanakan kewajiban sebagai
guru di sekolah.
Dengan pemahaman mengenai
konsep kinerja sebagaimana dikemukakan di atas, maka akan nampak jelas apa yang
dimaksud dengan kinerja guru. Kinerja guru pada dasarnya merupakan kegiatan
guru dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai seorang pengajar dan
pendidik di sekolah yang dapat menggambarkan mengenai prestasi kerjanya dalam
melaksanakan semua itu, dan hal ini jelas bahwa pekerjaan sebagai guru
tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang, tanpa memiliki keahlian dan
kwalifikasi tertentu sebagai guru. Kinerja Guru dalam melaksanakan peran dan
tugasnya di sekolah khususnya dalam proses pembelajaran dalam konteks sekarang ini
memerlukan pengembangan dan perubahan kearah yang lebih inovatif. Kinerja
inovatif guru menjadi hal yang penting bagi berhasilnya implementasi inovasi
pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan / pembelajaran
B. EPISTEMOLOGI KINERJA
GURU
1). Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru secara
efektif dimulai tanggal 1 Januari 2013 di seluruh jenjang pendidikan di
kabupaten Gorontalo, 2). Kepala satuan pendidikan atau Guru senior sesuai
kewenangannya agar melaksanakan Penilaian Kinerja Guru berdasarkan peraturan
yang berlaku, 3). Dinas Pendidikan atau Pengawas Sekolah sesuai kewenangannya
melaksanakan Penilaian Kinerja Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala
Sekolah, 4) Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru di satuan Pendidikan dipantau
oleh Jajaran Dinas pendidikan dan, atau Pengawas Sekolah, 5) Pelaksanaan
Penilaian Kinerja Guru menggunakan berkas sebagaimana terlampir dalam
keputusan, 6) Hasil penilaian Kinerja Guru dipertanggungjawabkan dan dilaporkan
kepada Tim Kinerja Tingkat Kabupaten.
C. AKSIOLOGI KINERJA
GURU
Hasil penilaian
kinerja guru diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan
yang terkait dengan peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru sebagai
ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas,
komprehensif, dan berdaya saing tinggi. Penilaian kinerja guru merupakan acuan
bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru.
Bagi guru, penilaian kinerja guru merupakan pedoman untuk mengetahui
unsur-unsur kinerja yang dinilai dan sebagai sarana untuk mengkaji kekuatan dan
kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.
2.
MENURUT
PENULIS :
A. ONTOLOGI KINERJA GURU
Penilaian
Kinerja GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama
guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan
tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam
penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai
kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
B. EPISTEMOLOGI KINERJA
GURU
Agar hasil pelaksanaan dan
penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan, penilaian kinerja guru
harus memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Berdasarkan ketentuan
Penilaian kinerja guru harus
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
2. Berdasarkan kinerja
Aspek yang dinilai dalam penilaian
kinerja guru adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau sesuai dengan tugas
guru sehari-hari dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan,
dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
.3. Berlandaskan dokumen
Penilai, guru yang dinilai, dan
unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian kinerja guru harus memahami
semua dokumen yang terkait dengan sistem penilaian kinerja guru, terutama yang
berkaitan dengan dimensi tugas utama dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga
penilai, guru dan unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian kinerja guru
mengetahui dan memahami tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria
yang digunakan dalam penilaian.
4. Dilaksanakan secara konsisten
Penilaian kinerja guru dilaksanakan
secara teratur setiap tahun yang diawali dengan evaluasi diri, dengan
memperhatikan hal-hal berikut.
a) Obyektif
Penilaian kinerja guru
dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam
melaksanakan tugas sehari hari.
b) Adil
Penilai kinerja guru memberlakukan
syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.
c) Akuntabel
c) Akuntabel
Hasil pelaksanaan penilaian
kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
d) Bermanfaat
Penilaian kinerja guru bermanfaat
bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan,
dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
e) Transparan
Proses penilaian kinerja guru
memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang
berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian
tersebut.
f) Berorientasi pada tujuan
Penilaian berorientasi pada tujuan
yang telah ditetapkan.
g) Berorientasi pada proses
Penilaian kinerja guru tidak hanya
terfokus pada hasil, tetapi juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana
guru dapat mencapai hasil tersebut.
h) Berkelanjutan
Penilaian penilaian kinerja guru
dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus (on
going) selama seseorang menjadi guru.
i)
Rahasia
Hasil penilaian kinerja guru hanya
boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.
C. AKSIOLOGI KINERJA
GURU
PKG bermanfaat bagi guru tentunya,
diantara manfaat tersebut adalah
a) mengetahui kompetensi guru,
b) sebagai pemetaan kinerja guru dari
kompetensi pedagogic, akademik, professional dan social
c) pengumpulan angka kredit bagi guru
setiap tahun dari sub kegiatan pembelajaran bimbingan dan tugas tertentu, yang
selanjutnya akan diformulasikan dengan penilaian lainnya.
Menilai unjuk
kerja (kinerja) guru dalam menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada
proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, hasil penilaian kinerja menjadi
profil kinerja guru yang dapat memberikan gambaran kekuatan dan kelemahan guru.
Profil kinerja guru juga dapat dimaknai sebagai suatu analisis kebutuhan atau
audit keterampilan untuk setiap guru yang dapat dipergunakan sebagai dasar
untuk merencanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru
Menghitung
angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
pada tahun penilaian kinerja guru dilaksanakan. Kegiatan penilaian kinerja
dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan
promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
0 komentar:
Posting Komentar